Lalu, sebenarnya, bagaimana hukumnya dalam Islam memakai sepatu berhak tinggi ini?
Maka dalam masalah ini, para ulama’ seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahumullah berpendapat bahwa menggunakan sepatu berhak tinggi tidak boleh karena wanita yang menggunakannya beresiko untuk terjatuh dan membahayakan diri saat berjalan dengannya. Sedangkan agama kita memerintahkan untuk menjauhi bahaya.
Dalil :
وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى
التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)
Serta firman Allah Ta’ala,
وَلاَ تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ
“Dan janganlah kamu membunuh
dirimu.” (An-Nisa`: 29)
Menggunakan sepatu berhak tinggi pun memiliki resiko terhadap kesehatan.
Seperti terjadinya pembengkakan pembuluh darah di kaki, degenerasi persendian
kaki, rusaknya tendon achilles, perubahan postur tulang belakang, dsb.
Maka sesuatu yang sifatnya mencelakakan diri atau membahayakan diri sendiri itu
hukumnya haram.Dan selain itu, menggunakan sepatu berhak tinggi itu umumnya membuat cara berjalan wanita menjadi berbeda, yaitu lebih berlenggak-lenggok atau menjadikan betis yang indah jadi terlihat dan menjadikan wanita nampak lebih tinggi. Maka ini termasuk dalam kategori tabarruj, sekaligus memiliki unsur penipuan. Padahal, para wanita muslimah dilarang menampakkan perhiasannya kecuali pada mahram atau orang-orang yang berhak untuk melihat keindahan dirinya.
Dalil :
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ
أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ
بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ
“Dan janganlah menampakkan
perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah
suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau
saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau
putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam.” (An-Nur:
31)
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا
قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ
الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا
وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk
neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti
ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi
telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka
seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan
tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan
sekian.” [HR. Muslim]
Kebiasaan menggunakan sepatu berhak tinggi ini adalah salah satu kebiasaan
wanita Yahudi dan Nasrani. Wanita-wanita mereka menggunakan sepatu berhak
tinggi ini untuk berhias dan menampakkan kecantikan mereka untuk memikat
pandangan laki-laki. Maka sudah selayaknya seorang wanita muslimah menjaga
dirinya dari hal-hal yang meniru (tasyabbuh) orang-orang kafir dan
jahiliyah.Dalil :
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ
الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
“…dan janganlah kamu berhias dan
bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (Al-Ahzab : 33)
Maka kesimpulannya adalah, menggunakan sepatu berhak tinggi baik itu model high
heels maupun wedges itu tidak diperbolehkan oleh syariat. Karena
bahkan meski sepatu wedges itu resiko terjatuh atau terpelesetnya
lebih kecil daripada sepatu high heels, dan bagi sebagian orang
menilai dari sisi kesehatannya lebih baik dibandingkan sepatu high heels,
namun tetap termasuk dalam kategori tabarruj dalam memakainya.Sumber :
- Al-Jami’ li Fatawa Al-Mar’ah Muslimah
- Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar